Pemerintah Desa Jetis, Kecamatan Kemangkon, Kabupaten Purbalingga telah melaksanakan kegiatan Penetapan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) Tahun Anggaran 2026 pada hari Selasa, tanggal 30 Desember 2025. Kegiatan tersebut dilaksanakan sebagai tindak lanjut dari proses perencanaan dan pembahasan Rancangan APBDes yang telah dilakukan sebelumnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Penetapan APBDes Tahun Anggaran 2026 dilakukan melalui forum resmi yang dihadiri oleh Pemerintah Desa, Badan Permusyawaratan Desa (BPD), serta unsur terkait lainnya. Dalam kegiatan tersebut, Rancangan APBDes Tahun Anggaran 2026 dibahas dan disepakati bersama antara Kepala Desa dan BPD, kemudian ditetapkan menjadi Peraturan Desa tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa Tahun Anggaran 2026.
Dengan ditetapkannya APBDes Tahun Anggaran 2026, diharapkan dapat menjadi pedoman bagi Pemerintah Desa Jetis dalam pelaksanaan penyelenggaraan pemerintahan desa, pelaksanaan pembangunan, pembinaan kemasyarakatan, serta pemberdayaan masyarakat desa secara efektif, transparan, dan akuntabel sepanjang Tahun Anggaran 2026.